
Loading

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Badan ini dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga. Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Pemuda dan Olahraga berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pembinaan, pengembangan, serta pelayanan di bidang kepemudaan dan keolahragaan sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah.
Ruang lingkup pelaksanaan tugas meliputi pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda, peningkatan kapasitas, kepemimpinan, kepeloporan, kreativitas dan kewirausahaan pemuda, serta penguatan partisipasi pemuda dalam pembangunan. Di bidang olahraga, ruang lingkupnya mencakup pembudayaan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, peningkatan kualitas atlet dan tenaga keolahragaan, serta pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana olahraga. Pelaksanaan urusan tersebut dilakukan melalui koordinasi, fasilitasi, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi program dan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan.
Melalui ruang lingkup tugas dan fungsi tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur berupaya mewujudkan pemuda yang berdaya, mandiri, produktif, dan berprestasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berolahraga. Upaya ini dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, prestasi olahraga, serta pencapaian pembangunan daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Tugasnya meliputi:
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik berupa data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan Badan Publik lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Badan Publik dalam pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Badan Publik.
Kewajiban Badan Publik berdasarkan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi:
Jenis Informasi Publik:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala : Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa permintaan.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta : Informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, terkait dengan tupoksi Badan Publik, tanpa permintaan.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat : Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bila ada permintaan.
Informasi yang dikecualikan : Informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.