
Loading


Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan perubahan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.