
Loading


Dinas Pemuda dan Olahraga adalah entitas Akuntasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berkewajiban menyelenggarakan Akuntansi dan Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.