
Loading


Penetapan Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Dispora Kaltim. Penetapan strategi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik berjalan secara terarah, terpadu, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Strategi pembinaan diarahkan pada peningkatan pemahaman, kapasitas, dan kompetensi PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, serta Petugas Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, strategi pembinaan dilakukan melalui pemberian arahan pimpinan, koordinasi internal, rapat pembinaan, sosialisasi kebijakan, pendampingan, serta penyampaian petunjuk teknis terkait pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. Pembinaan dilakukan secara berkala maupun sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan setiap pelaksana memahami tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya. Metode pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan tugas PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik, termasuk pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, pemutakhiran, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik. Pengawasan juga dilakukan terhadap pemenuhan standar pelayanan informasi serta tindak lanjut atas permohonan Informasi Publik dari masyarakat. Selanjutnya, evaluasi dilakukan secara berkala dengan menilai pelaksanaan kebijakan Informasi Publik, ketersediaan dan kualitas informasi, efektivitas pelayanan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Dispora Kaltim. Monitoring dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memastikan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik. Monitoring mencakup pemantauan pelaksanaan tugas, kelengkapan dokumentasi, pemutakhiran informasi, pelayanan permohonan informasi, serta tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan evaluasi. Melalui penetapan strategi dan metode tersebut, Plt. Kepala Dinas memastikan seluruh unsur pengelola Informasi Publik memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola Informasi Publik serta mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, tertib, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.