
Loading
Kategori Informasi Informasi Serta Merta. Pengaturan soal kategori ini dapat dibaca pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Begitu informasi dimaksud dikuasai oleh badan publik, serta merta harus diumumkan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi keadaan darurat atau bahaya sehingga dapat meminimalisir akibat/dampak buruk yang ditimbulkan.
COVID 19 merupakan penyakit menular yang disebabkan SARS-CoV-2.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kaltim mengungkapkan skala ancaman bencana di Kalimantan Timur sepanjang 2025 meningkat signifikan.
Berdasarkan data rekapan akhir tahun, sejak 1 Januari hingga 25 November 2025, tercatat 788 kejadian bencana di seluruh kabupaten/kota.
Infografis data rekapan akhir tahun, sejak 1 Januari hingga 25 November 2025, tercatat 788 kejadian bencana di 10 kabupaten/kota/Sumber: BPBD Kaltim
Salinan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Kajian Risiko Bencana di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2029
Ayo Belajar Bagaimana Menghadapi Kebencanaan Lewat Buku Saku Tanggap Tangkas Tanggup Menghadapi Bencana yang dikeluarkan BPBD
Penyebarluasan Informasi Mengenai Promosi Kesehatan Dalam Pencegahan dan Penanggulangan COVID 19 di Provinsi Kalimantan Timur lewat Website PPID Dispora Provinsi Kalimantan Timur
Rencana Aksi yang akan dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional